IPOL.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) saat ini menjadi pusat atau episentrum korupsi di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rabu (30/10), Syamsuddin mengatakan, umumnya kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan kader dan anggota aktif partai politik.
“Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia,” katanya.
Para pelaku korupsi tersebut tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan, baik di daerah maupun pusat.
Sejumlah kepala daerah, gubernur, menteri, ketua umum partai, hingga pimpinan lembaga tinggi negara terjerat kasus korupsi.
“Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/walikota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK,” bebernya. (far)