IPOL.ID – Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah harapan semua orang tua sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun pada kondisi khusus, pemberian susu formula (Sufor) diperbolehkan jadi pengganti ASI.
Dokter spesialis anak, dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp. A menjelaskan, Sufor diperbolehkan menjadi pengganti ASI hanya dalam kondisi khusus tertentu. “Ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan, mulai dari sang ibu meninggal hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI, ” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/10/24).
Selain itu, menurut Melani, kondisi ibu yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk melawan kanker memiliki kandungan obat keras yang bisa masuk ke dalam ASI dan tidak dianjurkan untuk menyusui.
“Kondisi ibu yang mengidap HIV dan belum mengonsumsi obat untuk menghentikan penularan virus juga tidak dianjurkan memberikan ASI, ” ucapnya.