IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Labour Organization (ILO) tahun 2016, menyatakan stres kerja merupakan hal berisiko bagi keselamatan dan kesehatan pekerja. Ini mengancam ketika pekerjaan dilakukan melebihi kemampuan dan kapasitas pekerja secara terus-menerus.
Laporan The Health and Safety Executive (HSE) tahun 2023 juga melaporkan sebanyak 875 ribu kasus stress, depresi dan kecemasan terdapat 17,1 juta hari hilang akibat stres, depresi, atau kecemasan terkait pekerjaan.
“Penelitian menunjukkan tekanan kerja, tuntutan tinggi, dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi dapat mempengaruhi kesehatan jiwa pekerja, ” kata Sekjen Kemnaker dalam sambutan yang dibacakan Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2024 di Jakarta, melansir Senin (14/10/2024).
Data Indonesia.id berdasarkan penelitian survei Gallup di negara Asia Tenggara pada 2021 hingga akhir Maret 2022, sebanyak 20% dari 1000 responden merasa stress ketika berada di tempat kerja. “Stres kerja yang kronis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jiwa, seperti kecemasan dan depresi,” kata Sunardi.