IPOL. ID-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang PT. MRT Jakarta (Perseroda).
Melalui pembahasan secara marathon, Bapemperda menargetkan revisi Perda rampung pada akhir November 2024.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, revisi Perda sangat diperlukan. Tujuannya agar PT. MRT bisa mengembangkan jalur MRT.
“Pembicaraan kami seputar Perda yang diajukan untuk direvisi agar mereka bisa mengembangkan bisnisnya,” ujar Aziz di Kantor PT MRT Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Usai mendengar paparan PT. MRT, ungkap dia, Bapemperda akan menjadwalkan pembahasan revisi Perda. Yakni terkait peningkatan modal dasar. Bapemperda juga menyambut baik usul revisi Perda. “Tentunya diawali dengan menaikan modal dasar,” imbuh Aziz.
Dengan demikian, PT. MRT berpeluang dapat pinjaman dari JICA. “Terus kepada Kemenkeu dan diturunkan ke PT MRT sehingga segera dimulai,” beber Aziz.
Melalui pembahasan secara marathon, Bapemperda menargetkan revisi Perda rampung pada akhir November 2024.