IPOL.ID – Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten terkait judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, langkah tersebut merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.
“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” kata Himawan dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejak Juni 2024, Bareskrim telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang senilai Rp6,1 miliar dari rekening yang diblokir.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum,” katanya.
Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (far)