IPOL.ID-EDW, 29 tahun, warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,melakukan pencabulan terhadap 22 anak.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Selasa, 24 September 2024, sekitar 01.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan oleh pelaku EWD di rumahnya di Gamping. 11
“Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Sleman, Jumat.
Dia mengatakan 22 korban pencabulan ini terdiri laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap perilaku.
Bahkan, setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.