IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika dua jaringan internasional yaitu Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10/2024) di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta.
Dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut, BNN RI berkolaborasi bersama Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Dalam pengungkapan dua kasus ini tak luput dari kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan 2 kasus ini merupakan jaringan internasional. Pada kasus pertama, penyelundupan 2.366 gram kokain dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), mulai dari Sao Paulo, Brazil, Timur Tengah-Jakarta dan negara lainnya.
“Seorang tersangka perempuan berinisial BR, 60, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024,” kata Marthinus dalam gelaran kasus narkotika jaringan internasional di Markas BNN RI, Kamis (24/10/2024).
Kepala BNN RI menjelaskan, kerja sama BNN RI, bersama Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA. Kejelian tim gabungan petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.
Momen 6 Oktober 2024 itu, Bea dan Cukai-BNN mengendus penyelundupan kokain dari Brazil-Timur Tengah memanfaatkan WNI.
“Artinya jaringan sindikat internasional ini memanfaatkan kelemahan pada faktor ekonomi, kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan minimnya moral sehingga korban dengan mudah disasar, mudah terprovokasi sehingga mudah dimanfaatkan,” imbuh Marthinus.
Disadari dalam kasus ini, lanjut Kepala BNN, ada intervensi dari sindikat internasional. Seorang Ibu berumur 60 tahun terprovokasi, sehingga harus mendalami aspek ini tak sekadar menangkap dan mengawalnya sampai ke Pengadilan.
“Baru sebagian kecil saja jaringan narkoba skala internasional dipatahkan. Mereka adalah orang Indonesia sendiri dan dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Tapi kami BNN RI telah memetakan itu dan akan memburu mereka di luar negeri,” tegasnya.
“Hal ini sebagai wujud mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dan juga diperlukan dukungan masyarakat luas”.
Dalam kesempatan sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, pada kasus kedua, sekelompok penyelundup narkotika golongan I asal Aceh-Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat, dilakukan penyergapan.
“Nah, ketika di Kota Bogor dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka berikut 20 bungkus berisi sabu dengan berat sekitar 20 kilogram,” ungkap Wayan.
Kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kota Bogor pada Kamis (17/10/2024), berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation dilakukan BNN. Bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan ke wilayah Bogor.
Setelah cukup mengantongi informasi, petugas BNN berkolaborasi dengan Bea dan Cukai provinsi, baik dari hulu, penyeberangan hingga ke hilir. Selanjutnya, BNN melakukan penyergapan terhadap unit mobil berwarna merah di area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalamnya, petugas BNN menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram disembunyikan terpisah.
Tujuh bungkus sabu itu disembunyikan di bawah kursi sopir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah
kiri, dan tujuh bungkus sabu lainnya di pintu bagasi belakang.
Kemudian tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS, saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri yakni Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
“Para tersangka sudah dilakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatan 6 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan pengungkapan dua kasus narkotika tersebut, Pangdam 12 Tanjungpura, Kalimantan Barat, Mayjen TNI Iwan Setiawan, Ulama, Bea dan Cukai serta Kejaksaan. (Joesvicar Iqbal)