IPOL.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 52 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (29/10/2024).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan bahwa SKD CPNS BNPB 2024 ini telah dilaksanakan sejak (18/10/2024) dan akan berlangsung hingga (11/11/2024) dengan total jumlah peserta sebanyak 1.716 peserta.
“Lokasi dengan jumlah peserta terbanyak berada di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V, Jakarta Timur, dengan jumlah peserta 782 orang,” ungkap Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
SKD yang dilaksanakan BNPB ini, lanjut Abdul Muhari, sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada saat pelaksanaan SKD CPNS BNPB 2024 ini, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang atau KTP digital yang telah dicetak atau KK digital telah dicetak dapat discan (bagi peserta seleksi di luar negeri) Kartu Masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Materi yang diujikan dalam SKD CPNS ini, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” ujarnya.
Kelulusan SKD CPNS ini, didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunhaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan hasil SKD ini akan diumumkan pada laman: https://www.bnpb.go.id atau https://www.sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing peserta. (Joesvicar Iqbal)