“Materi yang diujikan dalam SKD CPNS ini, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” ujarnya.
Kelulusan SKD CPNS ini, didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunhaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan hasil SKD ini akan diumumkan pada laman: https://www.bnpb.go.id atau https://www.sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing peserta. (Joesvicar Iqbal)