“Dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari industri, akademisi, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas, sangatlah penting untuk menyukseskan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi BBM rendah sulfur atau BBM ramah lingkungan ini, dan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan ini, Badan Usaha Penugasan mendapatkan penugasan, di antaranya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ramah lingkungan.
Pemerintah juga terus mematangkan regulasi terkait Peta Jalan BBM yang Bersih dan Ramah Lingkungan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi BPH Migas dalam memberikan penugasan penyaluran BBM ramah lingkungan kepada Badan Usaha Penugasan dan pengawasan implementasinya.
“Saat ini merupakan masa transisi menuju penerapan BBM rendah sulfur. Kita pergunakan waktu sebaik mungkin untuk berkoordinasi dengan semua pihak. Misalnya, spesifikasi BBM rendah sulfur seperti apa, harga komersialnya, dan kompensasinya. Hal itu perlu kita petakan dengan baik agar Badan Usaha Penugasan dalam menjalankan penugasan dari Pemerintah, berada dalam koridor hukum yang ada,” papar Halim.