Hal tersebut, sambung Indra termasuk pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
Selanjutnya, wakaf dari tanah yang belum bersertifikat, wakaf dari tanah negara, pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun, hingga pemberian hak guna usaha juga termasuk dalam kategori ini.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran tanah untuk pertama kali di BPN Kota Palangka Raya? Syaratnya cukup mudah.
Pertama, isi formulir permohonan dan tandatangani di atas materai. Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Kedua, jangan lupa sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti SPP/PPh.
“Kalau pun ada tambahan persyaratan, hal ini tentu berdasarkan jenis pelayanan pendaftaran tanah,” terangnya.
Untuk hak milik, ada tiga berkas yang wajib disertakan. Pertama, sertakan bukti asli perolehan tanah atau alas hak.
Kedua, surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Golongan III) yang dibeli dari pemerintah.