IPOL.ID – Jajaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar kasus peredaran produk impor kosmetika ilegal asal China dengan jumlah 158 item (152.744 pieces) di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), Taruna Ikrar mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta melakukan penindakan sebagai tindak lanjut terhadap informasi adanya penjualan kosmetik ilegal akun Kimberlybeauty88, pada Kamis (24/10/2024).
Pada Penindakan tersebut, BBPOM di Jakarta didampingi personel Koordinasi Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggerebek dan menggeledah sebuah gudang toko online di 2 lokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas, B ok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai digunakan sebagai tempat pengemasan/packing (lantai 1) serta gudang penyimpanan dan ruang administrasi (lantai 2-4),” ungkap Taruna Ikrar dalam konferensi pers gelar barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menerangkan, diketahui pemilik toko online itu telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun. Tak ayal penjualan online bisa sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” beber Kepala BPOM.
Saat penindakan, petugas menemukan sebanyak 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen digunakan untuk transaksi online. Keseluruhan barang bukti telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses tindak lanjut oleh aparat berwenang.
Menurutnya, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini telah diambil sampel produk tersebut untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
“Selanjutnya kami bakal memanggil pemilik dan 3 orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” tukas Taruna Ikrar.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan TNI, Bea dan Cukai dan Kejaksaan RI serta pejabat BPOM DKI Jakarta. (Joesvicar Iqbal)