IPOL.ID – Presiden Joko Widodo memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Surat dari Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN sudah diterima dan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat bertanggal 10 Oktober itu.
“Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI pagi ini (Selasa, 15/10/2024).
Mengingat alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, dan belum ada komisi yang secara definitif menjadi mitra kerja BIN, maka rapat konsultasi kemarin memutuskan membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru, untuk selanjutnya dilaporkan pada Rapat Paripurna terdekat.
Puan menyebut, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyangkut soal tata tertib.