IPOL.ID – Salah satu pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) bernama Yarham Yasmin, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Yarham sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel usai diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.
Laporan ini buntut dari foto Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di ruangan kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024).
Dalam foto tersebut, Yarham bersama dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR tampak ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga salah satu paslon.
Kepala Samsat Wilayah Makassar I itu kemudian dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel. Pelaporan ini berdasarkan foto beredar yang menampilkan ketiga oknum ASN Bapenda Sulsel itu.
“Laporan ini yang sudah viral. ASN yang terlibat dalam mempromosikan pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi),” kata Tim Hukum DIA, Prawidi Wisanggeni kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Sebagai terlapor, Yarham kemudian diperiksa di Sentra Gakkumdu Sulsel pada Rabu (2/10/2024). Dua ASN Bapenda Sulsel lainnya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang terlapor cuma satu. Cuma, kan, yang di dalam foto itu ada tiga orang. Jadi, tiga orang kita periksa. (Dua orang yang lain) saksi,” kata penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Sulsel menemukan adanya bukti pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Kasus pidana pilkada dengan terlapor Yarham pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Yarham terancam dijerat pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
“(Bukti pelanggaran) Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut. Itu diserahkan, ada sebagai bukti,” tegasnya.
Selain mendalami unsur dugaan pidananya, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Yarham serta dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR.
“Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua,” imbuh anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Ketiga oknum ASN itu dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN. Hasil pemeriksaan Bawaslu Sulsel pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekomendasi sanksi disiplin pegawai.
“Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN. Jadi kita teruskan ke BKN, nanti penentuan sanksinya di BKN,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)