IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta, Sabtu (12/10/2024). Layanan ini diperuntukan guna mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan syarat legalitas berkendara.
Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling hari ini tersebar di lima wilayah Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu (12/10/2024), sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hari ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon untuk perpanjang SIM yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Selain itu pelayanan SIM Keliling juga hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. (Yudha Krastawan)