Untuk memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Berikut rincian lengkapnya:
1. SIM asli yang masih berlaku, dan tidak melebihi masa berlaku
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP
3. Jika SIM telah melebih masa berlakunya, maka harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penadaan SIM
Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan Kesehatan dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C. (Yudha Krastawan)