Pramono juga akan menghapus syarat minimal lulusan SLTA untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) wanita. Menurut dia, persoalan wanita dalam bekerja adalah syarat tersebut, padahal kenyataannya mereka banyak yang tidak lulus tingkat SLTA.
Ia hanya akan mensyaratkan wanita atau perempuan bisa membaca dan menulis untuk mendaftar sebagai petugas PPSU, sehingga mereka bisa memiliki penghasilan yang cukup minimal setara Upah Minimum Regional (UMR). (*)