IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami adanya dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015.
Pada Selasa (1/10/2024), KPK memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.
Adapun kedua mantan Dirjen Bea dan Cukai yang dipanggil itu adalah Heru Pambudi (periode 2015) dan Agung Kuswandono (periode 2011-2015).
“Pemeriksaan dilakukukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka di antaranya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)