Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat
Hukum

Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat

Farih
Farih Published 01 Oct 2024, 15:55
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Live streaming YouTube KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami adanya dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015.

Pada Selasa (1/10/2024), KPK memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.

Adapun kedua mantan Dirjen Bea dan Cukai yang dipanggil itu adalah Heru Pambudi (periode 2015) dan Agung Kuswandono (periode 2011-2015).

“Pemeriksaan dilakukukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka di antaranya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, kpk, Pengadaan Kapal Cepat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Bos Perusahaan Animasi Penganiaya Karyawan Kabur ke Hongkong
Next Article Jamaludin Malik Anggota DPR datang gunakan kostum Utramen Jelang Pelantikan. Foto: IG, @medsoszone Viral Anggota DPR Jamaludin Malik Gunakan Kostum Utraman Saat Hadiri Pelantikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?