IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Isa Rachmatarwata. Isa akan diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
“Saksi meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Isa akan diperiksa pada Senin (21/10/2024) kemarin, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Selain penerimaan gratifikasi, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar 2010-2015, Rita Widyasari (RW).
Hal itu sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Diketahui, Rita Widyasari saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukat (Yudha Krastawan)