Menurut Kapolsek Kalideres, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan kepada polisi, dua pelaku menyerahkan pisau yang digunakan untuk menodong dan mengancam korban.
“(Dua pelaku) tidak melakukan perlawanan dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalideres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti berupa pisau dengan sarung berwarna merah, dompet warna hitam, SIM dan kartu ATM BRI milik korban bersamaan dua pelaku diamankan aparat kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, dua pelaku MH dan LQ yang kini sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Bahkan keduanya bisa mendapatkan hukuman berat tambahan sebagai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal dilakukannya. (Joesvicar Iqbal)