IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan honor hakim agung, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) dalam periode 2022-2024 dengan nilai mencapai Rp97 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Laporan ini belum masuk tahap penyidikan, jadi belum bisa diinformasikan lebih lanjut. Harap bersabar,” kata Asep dihubungi wartawan, Jumat (11/10/2024).
Menyikapi hal tersebut, Jerry Massie dari Political and Public Policy Studies (P3S) mengingatkan pentingnya pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang bersih dan bebas dari korupsi.
Pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2024, menggantikan Ketua MA yang akan segera pensiun.
Menurut Jerry, calon yang tersangkut masalah korupsi sebaiknya tidak maju demi menjaga integritas MA sebagai benteng terakhir keadilan.