Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, adanya pemotongan dana HPP justeru terkofimasi kebenarannya, berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, Senin (12/8) dan Konperensi Pers di Jogyakarta (17/9) pada pokokmya dinyatakan, (1) Ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staff lainnya.
(2) Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah menyepakati sebagian dana HPP sebanyak 40% didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.
(3) Tidak ada pemotongan HPP yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA
(4) Pernyataan IPW tentang adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP yang mencapai Rp. 97 milyar adalah tidak benar, karena didasarkan pengolahan data dan informasi yang keliru.