IPOL.ID – Terkuak tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang berinisial AS diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) adalah seorang residivis.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa AS tergabung dalam jaringan narkotika Aceh-Palembang diketahui residivis kasus narkotika yang pernah dijebloskan ke dalam sel tahanan pada Tahun 2011.
“Pada 2011 AS tertangkap dan menjalani hukuman hingga 2019. Usai bebas, AS kembali aktif dalam jaringan narkotika dan menjalani gaya hidup mewah,” kata Marthinus, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan penelusuran aset dilakukan BNN, AS diketahui memiliki sejumlah aset tidak bergerak, di antaranya empat rumah dan empat rumah toko (Ruko) senilai Rp20.000.000.000,00.
Kemudian lima unit mobil dan lima unit sepeda motor senilai Rp1.795.000.000,00, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000,00, dan sembilan telepon genggam seharga Rp52.500.000,00.
“Di Palembang AS memiliki rumah mewah senilai Rp4 miliar. Meski terlibat dalam aktivitas ilegal, AS dikenal oleh para tetangganya sebagai sosok yang baik dan dermawan,” beber Kepala BNN.
Lebih jauh, Marthinus menambahkan, ulah AS dalam TPPU narkotika baru berakhir pada Tahun 2024 saat BNN RI mendapati transaksi uang mencurigakan dua narapidana berinisial NH dan MM.
Dari penyidikan, NH diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total senilai Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi selama kurun 2014-2019.
Lalu terpidana narkotika MM telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi empat kali transaksi selama kurun waktu Tahun 2014-2016.
“Sejak 2011-2024 bisnis narkotika dikendalikan AS memiliki agregat Rp232 miliar. AS diduga memanfaatkan delapan rekening bank yang bukan atas namanya untuk transaksi bisnis narkotika,” tandasnya.
Terkuak modus pencucian uang yang dilakukan tersangka AS yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.
Atas perbuatannya AS berikut barang bukti seluruh aset hasil TPPU bisnis narkotikanya kini sudah diamankan jajaran BNN RI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AS disangkakan Pasal 137 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Komjen Marthinus. (Joesvicar Iqbal)