Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fantastis! Residivis Bandar Narkoba Jaringan Palembang Raup Ratusan Miliar Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Fantastis! Residivis Bandar Narkoba Jaringan Palembang Raup Ratusan Miliar Rupiah
Kriminal

Fantastis! Residivis Bandar Narkoba Jaringan Palembang Raup Ratusan Miliar Rupiah

Farih
Farih Published 11 Oct 2024, 08:35
Share
2 Min Read
Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memerangi aksi kejahatan narkotika dilakukan para bandar dan jaringannya serta meringkus para tersangka yang terlibat kasus narkoba. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memerangi aksi kejahatan narkotika dilakukan para bandar dan jaringannya serta meringkus para tersangka yang terlibat. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Terkuak tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang berinisial AS diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) adalah seorang residivis.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa AS tergabung dalam jaringan narkotika Aceh-Palembang diketahui residivis kasus narkotika yang pernah dijebloskan ke dalam sel tahanan pada Tahun 2011.

“Pada 2011 AS tertangkap dan menjalani hukuman hingga 2019. Usai bebas, AS kembali aktif dalam jaringan narkotika dan menjalani gaya hidup mewah,” kata Marthinus, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan penelusuran aset dilakukan BNN, AS diketahui memiliki sejumlah aset tidak bergerak, di antaranya empat rumah dan empat rumah toko (Ruko) senilai Rp20.000.000.000,00.

Kemudian lima unit mobil dan lima unit sepeda motor senilai Rp1.795.000.000,00, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000,00, dan sembilan telepon genggam seharga Rp52.500.000,00.

“Di Palembang AS memiliki rumah mewah senilai Rp4 miliar. Meski terlibat dalam aktivitas ilegal, AS dikenal oleh para tetangganya sebagai sosok yang baik dan dermawan,” beber Kepala BNN.

Lebih jauh, Marthinus menambahkan, ulah AS dalam TPPU narkotika baru berakhir pada Tahun 2024 saat BNN RI mendapati transaksi uang mencurigakan dua narapidana berinisial NH dan MM.

Dari penyidikan, NH diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total senilai Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi selama kurun 2014-2019.

Lalu terpidana narkotika MM telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi empat kali transaksi selama kurun waktu Tahun 2014-2016.

“Sejak 2011-2024 bisnis narkotika dikendalikan AS memiliki agregat Rp232 miliar. AS diduga memanfaatkan delapan rekening bank yang bukan atas namanya untuk transaksi bisnis narkotika,” tandasnya.

Terkuak modus pencucian uang yang dilakukan tersangka AS yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.

Atas perbuatannya AS berikut barang bukti seluruh aset hasil TPPU bisnis narkotikanya kini sudah diamankan jajaran BNN RI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AS disangkakan Pasal 137 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Komjen Marthinus. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bandar Narkoba Jaringan Palembang, BNN, Narkoba, palembang, Residivis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article israel gempur kota beirut Incar Tokoh Hizbullah, Israel Gempur Beirut 22 Orang Dilaporkan Tewas
Next Article MNI dibuka Museum Nasional Indonesia Kembali Dibuka Paskah Kebakaran 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?