IPOL.ID – Buntut terbongkarnya sindikat operator judi online yang dilakukan oleh ratusan orang berkewarganegaraan Indonesia, kini Pemerintah Filipina melakukan pengubahan status atau downgrade terhadap seluruh visa milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengubahan status visa ini menyasar mereka yang terindikasi sebagai pekerja operator judi online (Offshore Gaming Operator) di negara tersebut.
”Perubahan status visa ini dilakukan setelah pengungkapan kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024, dengan para pelakunya terdapat warga Indonesia,” kata Atase Kepolisian (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati di Tangerang, Rabu (23/10/24)
“Presiden Filipina Ferdinand Marcos sudah mengeluarkan pelarangan terhadap judi online. Dan beliau memberikan kesempatan sampai akhir Desember 2024 pelaku dari berbagai negara untuk meninggalkan Filipina,” tambahnya.
Ia mengatakan, dengan adanya larangan tersebut penutupan total terhadap operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) berdampak kepada 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.