IPOL.ID-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendukung janji Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti. Menaikkan penghasilan hakim bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil meja hijau.
Pernyataan Fraksi PKB MPR RI ini disampaikan untuk menanggapi hasil audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Pimpinan DPR, pada Selasa (8/10/2024), di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta.
“Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Fraksi PKB MPR RI setuju dengan pernyataan Pak Prabowo,” tegas Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Komplek MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024.
Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini menjelaskan, kekuasaan hakim yang merdeka itu berarti seorang hakim harus cukup penghasilannya, agar tidak bisa ditekan oleh pihak yang bersengketa.