IPOL.ID-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi ditunjuk menggantikan Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak Oktober 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).
Ari menjelaskan bahwa dalam keppres tersebut Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pj gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.