IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengumpulan uang untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabirin Noor. Dugaan tersebut tengah didalami oleh penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan 11 orang saksi pada Selasa (29/10/2024) di kantor BPKP Kalsel.
“Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka Gubernur Kalsel dan Kepala Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” sambung Tessa.
Kesebelas saksi yang diperiksa itu antara lain, MAA (Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan), ASM (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel), HF (Kasi Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel) dan MM (Kabid Bina Konstruksi).
Kemudian, MN (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel), MBN (Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinsi Kalsel), AF (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel) dan DH (Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan).
Selain itu, NH (Kasi Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel), HR (Staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura), MMM (sopir Yuliana Erliani/(Kabid Cipta Karya Kalsel).
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024). Hal itu dilakukan seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Mereka di antaranya Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel.
Lalu, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi. Keduanya yakni Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (Yudha Krastawan)