Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geger Tukang Cukur di Sumenep Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Trauma Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Geger Tukang Cukur di Sumenep Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Trauma Berat
HeadlineNews

Geger Tukang Cukur di Sumenep Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Trauma Berat

Bambang
Bambang Published 26 Oct 2024, 21:32
Share
2 Min Read
Ilustrasi, kakek berinisial JU (54), seorang tukang cukur asal Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Foto: Istockphoto, @kali9
Ilustrasi, kakek berinisial JU (54), seorang tukang cukur asal Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Foto: Istockphoto, @kali9
SHARE

Lanjut Widi mengatakan, unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10/2024) lalu.

Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.

“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ucap Widi.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JU dikenakan ancaman hukuman yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Geger Tukang Cukur di Sumenep, Korban Trauma Berat, Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, perselingkuhan antara oknum polisi dan guru di Garut. Foto: Istockphoto @prostock-srudio Viral Oknum Polisi Digerebek Istri Saat Ngamar Bareng Guru di Garut
Next Article WhatsApp Image 2024 10 26 at 18.37.40 Amankan Kampanye Pilkada DKI 2024, Polri Terjunkan Personil di Tiga Wilayah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Headline
DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte
12 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?