Sedangkan dua tempat lainnya yang digeledah merupakan kediaman hakim HH yang berlokasi di Apartemen Ketintang, Surabaya dan kediaman hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.
Adapun dari penggeledahan tersebut, Kejagung telah menemukan bukti berupa uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah hingga pecahan mata uang asing.
Berikut bukti-bukti yang diamankan oleh penyidik pidana khusus Kejagung:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
Sejumlah barang bukti eletronik