Pemberian uang itu merupakan contoh terbaru penggunaan kekayaan yang dilakukan Musk, CEO Tesla dan SpaceX, untuk memengaruhi persaingan pilpres yang sangat ketat antara Trump dan pesaingnya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris.
Akan tetapi, pertanyaan soal legalitas pemberian uang oleh Musk mengemuka, ketika para ahli hukum pemilu menjelaskan berbagai ketentuan dalam hukum federal yang melarang pemberian uang kepada pemilih.
Membayar orang dengan niat membujuk atau menghadiahi mereka agar memberikan hak pilih atau mendaftarkan diri sebagai pemilih merupakan bentuk tindak pidana federal dengan ancaman hukuman penjara.
Peserta acara yang diselenggarakan Musk pada hari Sabtu harus menandatangani sebuah petisi, yang mengizinkan America PAC untuk mengumpulkan kontak lebih banyak calon pemilih yang dapat dibujuk agar mau memilih Trump.
Musk, yang oleh majalah Forbes disebut sebagai orang terkaya di dunia, telah memasok dana sedikitnya USD75 juta (sekitar Rp1,1 triliun) ke America PAC sejauh ini, menurut data federal, membuatnya menjadi kelompok yang penting bagi upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih. (voa/tim)