Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Menurutnya, aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun menyampaikan kekhawatirannya akan masuknya aplikasi lokapasar baru tersebut, yang dikatakan dapat menghubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.
“Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen,” ujar Teten di Jakarta, Senin (30/9/24).
