IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor ke luar negeri. Permohonan pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Kamis (10/10/2024).
Meski demikian, Tessa belum mengungkap alasan pencegahan terhadap kepala daerah tersebut. Umumnya, pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Sesuai aturan, masa pencegahan akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan berikutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari ketujuh orang tersangka itu, seorang di antaranya merupakan mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Sedangkan keenam tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).