Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaminan Kesehatan bagi Eks Menteri, Dwipayana: “Bentuk Perhatian Jokowi”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Jaminan Kesehatan bagi Eks Menteri, Dwipayana: “Bentuk Perhatian Jokowi”
News

Jaminan Kesehatan bagi Eks Menteri, Dwipayana: “Bentuk Perhatian Jokowi”

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Oct 2024, 16:03
Share
3 Min Read
ari dwipayana
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta menyatakan bahwa jaminan kesehatan dari negara yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo bagi para menteri yang telah membantunya.

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dikatakan Ari, bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada para anggota kabinet dapat dilihat pada pasal 11 yang menyatakan, “Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,”.

Baca Juga

Presiden Joko Widodo menggelar jamuan santap siang bersama seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres
Jokowi Gelar Jamuan Santap Siang Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju
Terkait Kepala BIN, Puan Surati Jokowi
Belum Diserahkan ke DPR, Presiden Jokowi Baru Teken Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota KIM 2019-2024, Jaminan Kesehatan, kabinet indonesia maju, Presiden Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Empat Tim Unggulan Maju ke Perdelapanfinal Kejurnas Voli Antarklub Divisi Satu 2024
Next Article Penampakan pabrik cairan pembersih yang diamuk api di Jalan Pulobuaran 3, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 22.32 WIB. Foto: Ist Gudang Pabrik Cairan Pembersih di JIEP Diamuk Api di Cakung

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?