IPOL.ID – Kabar baik dihembuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi para pengguna kereta rel listrik atau komuter line.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan, pengenaan tarif subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan batal dilakukan.
Pembatalan bertujuan agar tidak menambah beban biaya warga pengguna transportasi publik. “Kami masih belum ke arah sana (subsidi berbasis NIK), masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain,” ungkap Risal saat konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya ia mengutarakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK. Rencana itu hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu. Lalu mengalihkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan kebijakan NIK, tarif KRL akan teratur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK. Dengan warga status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah. Sedangkan pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar tarif normal.