Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Subsidi KRL Berbasis NIK Batal demi Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Subsidi KRL Berbasis NIK Batal demi Rakyat
EkonomiHeadline

Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Subsidi KRL Berbasis NIK Batal demi Rakyat

Iqbal
Iqbal Published 15 Oct 2024, 13:27
Share
1 Min Read
Subsidi KRL
KRL Commuter Line saat akan memasuki Stasiun Manggarai. Foto: Twitter @CommuterLine
SHARE

IPOL.ID – Kabar baik dihembuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi para pengguna kereta rel listrik atau komuter line.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan, pengenaan tarif subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan batal dilakukan.

Pembatalan bertujuan agar tidak menambah beban biaya warga pengguna transportasi publik. “Kami masih belum ke arah sana (subsidi berbasis NIK), masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain,” ungkap Risal saat konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya ia mengutarakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK. Rencana itu hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu. Lalu mengalihkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026

Dengan kebijakan NIK, tarif KRL akan teratur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK. Dengan warga status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah. Sedangkan pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar tarif normal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, Subsidi Berbasis NIK, subsidi krl
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Renmin University of China, tempat banyak mahasiswa asal Indonesia belajar. Foto; X @CIPSFRUC Meningkat, Jumlah Pelajar Indonesia yang Tempuh Pendidikan di China Lewat Beasiswa
Next Article Tampak ledakan akibat serangan udara Israel di Beirut, Libanon. Foto: Tangkapan layar X IDF Mencatat Hizbullah Tembakkan 115 Rudal dan Roket dari Lebanon Sejak 14 Oktober

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?