IPOL.ID – Penanganan kasus penyanderaan dilakukan pria berinisial IJ, 54, terhadap anak perempuan S, 4, (sebelumnya tertulis 7 tahun) di Pospol Pejaten Village, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awal mula kasus penyanderaan dilakukan pelaku bermula dari wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Sehingga, proses hukum lebih lanjut terhadap IJ yang awalnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Sudah diproses di Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan telah menerima laporan kasus penyanderaan yang dibuat orangtua S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.