IPOL.ID – Penanganan kasus penyanderaan dilakukan pria berinisial IJ, 54, terhadap anak perempuan S, 4, (sebelumnya tertulis 7 tahun) di Pospol Pejaten Village, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awal mula kasus penyanderaan dilakukan pelaku bermula dari wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Sehingga, proses hukum lebih lanjut terhadap IJ yang awalnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Sudah diproses di Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan telah menerima laporan kasus penyanderaan yang dibuat orangtua S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), serta memberi pendampingan kepada anak korban,” kata Armunanto.
Sebelumnya, S menjadi korban penyanderaan dilakukan IJ, 54, yang tidak lain merupakan rekan bisnis dari orangtua korban di Pospol Pejaten Village, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).
Awal kejadian pada Minggu (27/10/2024) malam ketika IJ membawa S menggunakan sepeda motor dari rumah orangtua korban di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Saat dibawa berkeliling pelaku itu S menangis ketika sepeda motor dikemudikan pelaku melintas di wilayah Pejaten, hingga akhirnya IJ membawa korban ke dalam Poapol Pejaten Village.
IJ sempat mengancam S menggunakan sebilah pisau, beruntung bocah tak berdosa itu dapat segera diselamatkan personel TNI-Polri di sekitar lokasi dan pelaku dapat diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal)