Siti yang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 29 September 2024 lalu berharap para pelaku pengeroyokan putrinya dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Saat pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun Q sudah menyampaikan identitas pelaku pengeroyokan ke penyidik.
Laporan kasus dialami Q diterima dengan sangkaan Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Anak saya sudah visum juga di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Di malam pas bikin laporan di Polres Metro Jakarta Timur itu langsung diantar sama polisi untuk visum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan dilakukan oleh belasan remaja perempuan terjadi hingga dialami korban seorang siswi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Korban terluka pada beberapa giginya rontok.
Informasi yang dihimpun, korban perempuan berinisial Q, 13, diduga dikeroyok di ruas jalur lambat Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.