IPOL.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hal tersebut menyusul adanya ancaman dialami Ipda Rudy dan keluarga.
Didampingi tim penasihat hukumnya, Rudy mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024) sore.
Kuasa Hukum Rudy, Ferdy Maktaen mengungkapkan, kliennya meminta perlindungan LPSK, karena sejak proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini mendapat ancaman dan intimidasi.
“Teror orang-orang yang kita duga dari pihak yang merasa tidak nyaman dengan pengungkapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) (ilegal yang sebelumnya ditangani Rudy),” ungkap Ferdy di Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Diungkapkan dia kembali, bentuk ancaman diterima Rudy dan keluarga, di antaranya, drone yang berada di sekitar rumah, pengambilan foto rumah secara sembunyi-sembunyi, hingga pencegatan terhadap mobil istri Rudy.
Tidak hanya itu, adanya orang-orang mendatangi rumah Rudy yang mengakibatkan anak-anak perwira anggota Polri merasa ketakutan, hingga kabar pemasangan alat sadap.
“Ada isu yang berkembang sudah pasang penyadap, kita belum tahu (kepastiannya). Tapi (ancaman) lain-lain sudah. Sampai hari ini traumatis anak dari Pak Rudy yang sampai hari ini tidak sekolah,” kata Ferdy.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa anak Ipda Rudy kini tidak bersekolah karena merasa takut dan malu karena teman-teman di sekolahnya mengetahui kediamannya didatangi aparat kepolisian.
Kuasa hukum Ipda Rudy lain, Ermelina Singereta menegaskan, anak Ipda Rudy kini kerap menangis karena kalut menghadapi berbagai pertanyaan dari teman-teman di sekolah terkait kasus yang membelenggu ayahnya.
“Bagaimana cara dia (anak Ipda Rudy) menghadapi teman-temannya. Apa yang dikatakan teman-temannya saat mengetahui terjadinya kasus,” tukas Ermelina.
Menurut tim penasihat hukum, dalam hal ini Ipda Rudy merupakan korban saat berupaya mengungkap kasus dugaan mafia BBM ilegal, tapi berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Joesvicar Iqbal)