IPOL.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hal tersebut menyusul adanya ancaman dialami Ipda Rudy dan keluarga.
Didampingi tim penasihat hukumnya, Rudy mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024) sore.
Kuasa Hukum Rudy, Ferdy Maktaen mengungkapkan, kliennya meminta perlindungan LPSK, karena sejak proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini mendapat ancaman dan intimidasi.
“Teror orang-orang yang kita duga dari pihak yang merasa tidak nyaman dengan pengungkapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) (ilegal yang sebelumnya ditangani Rudy),” ungkap Ferdy di Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Diungkapkan dia kembali, bentuk ancaman diterima Rudy dan keluarga, di antaranya, drone yang berada di sekitar rumah, pengambilan foto rumah secara sembunyi-sembunyi, hingga pencegatan terhadap mobil istri Rudy.