Diketahui, saksi AI merujuk pada Arsal Ismail, selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Tahun 2020. Selain Jasa Marga, saksi AI diduga juga pernah menjabat Direktur Utama PT Bukit Asam.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol MBZ tersebut. Selain DP, Kejagung juga menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite sebagai tersangka.
Selain itu juga ada nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)