Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ, Salah Satunya Jabat Direktur Jasa Marga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ, Salah Satunya Jabat Direktur Jasa Marga
Hukum

Kejagung Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ, Salah Satunya Jabat Direktur Jasa Marga

Iqbal
Iqbal Published 09 Oct 2024, 23:24
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Diketahui, saksi AI merujuk pada Arsal Ismail, selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Tahun 2020. Selain Jasa Marga, saksi AI diduga juga pernah menjabat Direktur Utama PT Bukit Asam.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol MBZ tersebut. Selain DP, Kejagung juga menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite sebagai tersangka.

Selain itu juga ada nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasa marga, Kejagung, Korupsi Tol Japek, Korupsi Tol MBZ
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebgram Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penistaan Agama. Foto: IG, @ratuentokdaring (tangkap layar) Hina Tuhan Agama Lain, Selebgram Ratu Entok Dijemput Paksa dan Langsung Jadi Tersangka
Next Article Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin saat menjadi Ketua Delegasi RI pada Pertemuan Pleno KTT ASEAN ke-44 di Vientiane, Laos, pada Rabu (9/10/2024). Foto: Kemenko Polhukam Hadiri Pleno KTT ASEAN ke-44, Wapres Ma’ruf Amin: ASEAN Mampu Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?