IPOL.ID- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset PT Asset Pacific, terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Kali ini, korps yang dinakhodai Jampidsus Febrie Adriansyah menyita uang tunai sebesar Rp372 miliar dari anak perusahaan Duta Palma Group tersebut.
Penyitaan ini merupakan kali kedua setelah pada Senin (30/9/2024) Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang tunai sejumlah Rp372 miliar itu merupakan hasil dari penyitaan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.