IPOL.ID-Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Belitung Timur, SL (55). Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019.
“Bahwa sebelumnya tersangka (SL) telah diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup didapatkan dari hasil penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur, Ahmad Muzayyin dalam keterangannya Jumat (4/10/2024).
Adapun alat bukti yang ditemukan antara lain berupa keterangan saksi, surat beserta barang bukti lainnya. Bukti-bukti itu mengungkap adanya kerugian negara akibat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran yang dibuat tidak didasarkan pada perencanaan.
Akibatnya, PT Pembangunan Belitung Timur selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan sebesar Rp2,18 miliar. Padahal, modal keuangan perusahaan pelat merah itu bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.