IPOL.ID – KBRI di Manila menyebut bahwa kepolisian Filipina menetapkan dua orang WNI menjadi tersangka atas kasus online scam. Kemlu RI menyebut puluhan WNI lainnya hanya menjadi korban dan puluhan lainnya menjadi pelaku perbuatan illegal tersebut.
“Hasil investigasi yang disampaikan Kepolisian Filipina, di mana dua dianggap sebagai tersangka dan empat sebagai korban dan sisanya sebagai pelaku online scam. Di mana 35 di antaranya dalam 2 hari ini akan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI di Jakarta kemarin (23/10/2024).
Dikatakan Judha, puluhan WNI ditangkap dalam operasi penggerebekan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) Filipina pada 31 Agustus 2024. Dari pengungkapan itu, 162 pekerja online scam dari berbagai negara diamankan. “Dari 162 tersebut, 69 di antaranya adalah warga negara Indonesia,” ungkap Judha kepada wartawan.
Menurutnya, pihak KBRI di Manila turut mendampingi 69 WNI tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Kepolisian Filipina, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.