IPOL.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak 1 Januari 2024 hingga saat ini, kasus kekerasan pada anak berjumlah 19.041 kasus, terdiri dari 16.518 kasus dengan korban perempuan dan 4.128 korban laki-laki.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, revisi ini perlu dilakukan untuk memastikan aturan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini menyusul banyaknya kasus anak melakukan tindak pidana, bahkan kejahatan dalam kategori sadis seperti pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat.
“Contohnya kalau melakukan tawuran dan ada korban luka maka anak harus itu diberikan sanksi hukumnya. Diatur, apa diambil 1/3, atau 1/4 dari hukumnya orang dewasa,” kata Lia dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (2/10/2024).