Sehingga tidak semua kasus tindak pidana dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi atau penyelesaian di luar hukum, perlu dilihat apakah tindakan termasuk kenakalan atau kejahatan.
Hal ini juga untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan terhadap anak berkonflik dengan hukum dan korban anak tepat sasaran, tidak menguntungkan satu pihak saja.
Dalam banyak kasus, Komnas PA menyebut banyak pihak keluarga korban tidak terima dengan penanganan terhadap pelaku karena mendapat keringanan hukum atas perbuatan.
“Harus dilihat apa yang dilakukan anak-anak hari ini apakah termasuk perbuatan anak-anak (sebatas kenakalan anak) atau sudah tindak kejahatan. Itu yang harus dibedakan,” imbuhnya.
Lia menjelaskan bahwa revisi Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilakukan untuk memastikan kategori anak, apakah tetap mengacu pada usia di bawah 18 tahun atau perlu diubah.
Menurut Komnas PA bila definisi anak mengacu pada waktu pubertas maka usia kategori anak perlu diubah, karena sekarang ini banyak anak lebih cepat mengalami pubertas.