IPOL.ID-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkap penanganan kasus kekerasan dilakukan anak masih belum dapat memberikan efek jera.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, banyak anak yang justru tidak merasa jera meski ditangkap dan ditahan untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Ketika melakukan tawuran, berantem, pengeroyokan pada saat ditahan, dibina di kepolisian lalu dua-tiga hari dilepaskan itu menurut anak-anak enggak ada efeknya,” tutur Lia dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan temuan Komnas PA, anak-anak yang diamankan dan sempat ditahan beberapa hari itu bahkan justru merasa bangga karena pernah berurusan dengan kepolisian.
Mereka bangga karena meski sempat diamankan dan dibina, tapi tidak sampai diproses hukum karena dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana atau alasan lainnya.
“Justru mereka malah bangga sudah pernah ditahan. ‘Oh gue udah pernah ditahan nih, gue enggak takut’ justru enggak ada efeknya, dianggap sepele,” imbuhnya.
Namun guna memberikan efek jera, Lia mengusulkan agar proses pemulangan anak-anak yang diduga terlibat pidana dari pihak kepolisian tidak sebatas diserahterimakan ke orangtua.
Selain orangtua pemulangan anak-anak yang ditahan karena sebelumnya diduga terlibat tindak pidana harus melibatkan RT/RW, Lurah sesuai domisili kemudian guru, dan kepala sekolah.
“Satu saja yang tidak hadir tidak boleh anak dijemput. Artinya anak berperilaku salah, melakukan tindakan kekerasan semua orang dewasa yang ada di sekitar anak harus bertanggungjawab,” tegas Lia. (Joesvicar Iqbal)