IPOL.ID – Komposisi jatah kursi pimpinan Komisi dan Banggar di DPRD DKI dikabarkan belum menemui kesepakatan di antara fraksi-fraksi di Kebon Sirih.
Sebab, jumlah kursi dari perolehan pileg 2024 lalu, yang dikonversi menjadi kepemilikan kursi tidak mengalami singkronisasi. Perdebatan pun kini terjadi sesama fraksi yang membuat DPRD DKI panas dingin.
“Saat ini untuk perolehan kursi di pileg 2024 lalu dan jatah kursi di badan atau pun komisi belum sesuai. Sehingga pengesahan harus mengalami penundaan,” ujar salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, yang tidak ingin namanya disebut, Selasa (8/10/2024).
Upaya untuk mempercepat penyelesaian pembagian kursi di Badan dan Komisi pun dilakukan para pimpinan DPRD DKI.
Senin (7/10/2024) sore, rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta yang dipimpin ketua DPRD DKI, Khoiruddin digelar.
Dikabarkan, hanya pada komposisi di Komisi yang menemui kata sepakat. Info yang beredar, Komisi A akan diketuai, Inggard Joshua (Gerindra), Wakil ketua Noor Alia Laksono (Golkar), sekretaris Mujiono (Demokrat). Sementara koordinator komisi A akan dipegang Ima Mahdiah (PDIP).
Ketua Komisi B, yakni Nova Harivan Paloh (Nasdem), wakil ketua Wahyu Dewanto (Gerindra), Sekretaris M Taufik Zulkifli (PKS), Koordinator komisi B, Basri Baco (Golkar).
Untuk Ketua Komisi C, Dimaz Raditya Soesatyo (Golkar), wakil ketua Suhud Alyudin (PKS), Sekretaris Sutikno (PKB), Koordinator komisi C Khoirudin (PKS)
Lalu, Komisi D, ketua Yuke Yurike (PDIP), wakil ketua M Idris (Nasdem), sekretaris Habib Muhamad bin Salim Alatas (PAN), Koordinator komisi D Wibi Andrino (Nasdem).
Sementara, Komisi E akan diketuai M Thamrin (PKS), Wakil ketua Agustina Hermanto (PDIP), sekretaris Justin Aldrian (PSI). Koordinator komisi E Rany Mauliani (Gerindra).
“Tidak ada yang dirugikan. Semua aturan dan regulasi kita jalankan. Semua dimenangkan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Dia menambahkan, pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi menyepakati komposisi AKD berdasarkan jumlah suara atau jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai.
“Musyawarah komposisi AKD berdiri di atas prinsip adil dan proporsional. Tidak ada yang ditinggalkan. Tidak ada yang terzolimi,” tutupnya.(Sofian)