IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih memberikan penghargaan kepada PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang turut berkontribusi terhadap gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Kontribusi tersebut sangat berharga karena dapat menyejahterakan sekaligus menyelamatkan pekerja rentan dari risiko yang timbul dari aktivitas kerja.
”Kami sekaligus kantor cabang yang membina kepesertaan PT Bali Towerindo sekaligus mewakili negara untuk hadir mengapresiasi perusahaan yang peduli memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto. Menurut Indra, Bali Towerindo memberikan perlindungan selama enam bulan bagi para pekerja rentan di wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
”Total ada 992 pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dibiayai selama enam bulan oleh PT Bali Towerindo. Para pekerja rentan tersebut terlindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Indra.